Polres Serang Tangkap Tiga Residivis Narkoba
Kamis, 06 Februari 2025 – 10:23 WIB

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiyansyah. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten
Dia menegaskan ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku diancam dengan pidana enam tahun penjara serta maksimal hukuman mati," tutur AKP Bondan. (mcr34/jpnn)
Satresnarkoba Polres Serang menangkap tiga residivis narkoba. Hukuman yang akan dikenakan berat.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News