Polres Serang Tangkap Tiga Residivis Narkoba

Kamis, 06 Februari 2025 – 10:23 WIB
Polres Serang Tangkap Tiga Residivis Narkoba - JPNN.com Banten
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiyansyah. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Satresnarkoba Polres Serang menangkap tiga mantan narapidana alias residivis berinisial BP (25), MA (45), dan RP (24) atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasus bermula dari tertangkapnya dua pelaku BP serta RP pada Senin (3/2) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Palima-Cinangka, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiyansyah mengatakan kedua pelaku ditangkap di pinggir jalan seusai mengambil sabu-sabu yang dipesan.

"Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan satu peket sabu-sabu di saku salah satu pelaku," ucap AKP Bondan, Rabu (5/2).

AKP Bondan menjelaskan kedua tersangka mengambil sabu-sabu dititik yang telah ditentukan pengedar.

"Jadi, kedua tersangka setelah mengambil sabu-sabu di saat akan meninggalkan lokasi dipergoki petugas," katanya.

Setelah diamankan di Mapolres Serang, kata Bondan, diketahui bahwa sabu-sabu milik BP serta RP didapatkan dari MA yang merupakan warga Cipare, Kota Serang.

"Mengetahui itu, kami langsung bergerak mengamankan MA tidak jauh dari kediamannya sekitar Cipare," tutur dia.

Satresnarkoba Polres Serang menangkap tiga residivis narkoba. Hukuman yang akan dikenakan berat.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News