Warga Serang Nekat Gelapkan Truk Perusahaan Ekspedisi

"Tersangka mengakui bahwa kendaraan truk berserta barangnya diambil alih rekannya berinisial MU serta DE yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya.
Menurut AKBP Condro, peran kedua DPO membawa truk kemudian menjual instan mortal milik PT PBI.
"Hasil dari penjualan tersebut tersangka baru menerima uang muka sebesar Rp 1,5 juta yang kemudian dibagi kepada ketiga pelaku masing-masing mendapat Rp 500 ribu," kata dia.
"Tim Reskrim masih mengejar dua pelaku yang kini buron," sambung AKBP Condro.
Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 Jo 372 tentang Pencurian serta Penggelapan.
"Para pelaku diancam dengan hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara," tutur Condro. (mcr34/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial AR (32) atas kasus penggelapan truk perusahaan ekspedisi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News