Kejati Tahan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel

banten.jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangkap tersangka tindak pidana korupsi dalam pekerjaan jasa layanan pengangkutan serta pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (DLH Tangsel).
Tersangka berinisial SYM merupakan direktur PT Ella Pratama Prakasa (EPP) penyedia proyek pengangkutan serta pengelolaan sampah tersebut.
SYM resmi ditahan Kejati Banten pada Senin (14/4) setelah menjalani rangkaian pemeriksaan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp 75,9 miliar.
"Rincian pekerjaannya, yaitu untuk layanan pengangkutan sampah Rp 50,7 miliar kemudian pengelolaannya Rp 25,2 miliar," ucap Rangga, Senin (14/4).
Menurut Rangga, PT EPP tidak melaksanakan satu pekerjaan dalam kontrak ialah tentang pengelolaan sampah.
"Selain itu, PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, dan kompetensi sebagai perusahaan pengelolaan sampah," sambungnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Rangga, ditemukan fakta bahwa proses pemilihan penyedia telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan penyedia barang, dan jasa.
Korupsi pengelolaan sampah di DLH Kota Tangsel sebesar Rp 75,9 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News