24 Orang Ditangkap Polda Banten, Kasusnya Lumayan Berat

Minggu, 14 Agustus 2022 – 00:40 WIB
24 Orang Ditangkap Polda Banten, Kasusnya Lumayan Berat - JPNN.com Banten
Ditreskrimum Polda Banten beserta jajaran polres menangkap 24 pelaku perjudian. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

"Polresta Serang Kota telah menangkap dua pelaku SS (34) dan NR (46), ditambah dari Polres Lebak tiga tersangka DJ (35), RS (52), dan MR (63), terakhir pengungkapan yang dilakukan Polres Serang dua penjudi KS (39), dan HH (18)," ujarnya.

Shinto mengatakan dari 24 tersangka enam orang merupakan pemasang sementara 18 merupakan pengepul judi.

"Atas perbuatannya para pelaku baik pemasang maupun pengepul dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana paling lama sepuluh tahun penjara," jelas Shinto. (mcr34/jpnn)

Semua petugas Polda Banten bergerak, 24 orang ditangkap hanya waktu 14 hari.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News