24 Orang Ditangkap Polda Banten, Kasusnya Lumayan Berat

banten.jpnn.com, SERANG - Polda Banten tidak main-main dalam memberantas perjudian.
Terbukti 24 penjudi ditangkap, semua pelaku tersebar dari enam kabupaten atau kota di Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan ada sepuluh kasus yang diungkap dengan kurun waktu 14 hari.
"Dari sepuluh kasus tersebut dua di antaranya diungkap Ditreskrimum Polda Banten, tiga Polresta Tangerang, selebihnya masing-masing satu Polresta Serang Kota, Polres Lebak, Polres Cilegon, dan Polres Serang," ungkap KombesSilitonga saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (12/8).
Dia menambahkan 24 tersangka tersebut berinisial KH (50), JH (34), dan SB (46) yang ditangkap Ditreskrimum Polda Banten.
"Sembilan orang ditangkap Polresta Tangerang dengan inisial SK (40), MU (42), AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33), EN (28), dan MS (51)," jelasnya.
Sisanya dari Polres Cilegon tiga tersangka berinisial WF (53), SU (24), dan SR (37).
Sementara dua pelaku lagi dari Polres Pendeglang dengan inisial KD (58) dan PE (55).
Semua petugas Polda Banten bergerak, 24 orang ditangkap hanya waktu 14 hari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News