Ancam Warga dengan Celurit, Pemuda Ini Dibawa ke Kantor Polisi

Singkat cerita, warga kembali untuk mengusir sekelompok pemuda tersebut, namun, alhasil yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Warga menunggu di pos ronda sampai sekitar pukul 06.00 WIB pagi, kemudian melintas dua sepeda motor yang salah satunya dikendarai AA, pada saat itu dia terlihat membawa celurit dengan ukuran besar," katanya.
Warga Barangbang langsung mengejar AA dan menangkapnya. Saat diamankan yang bersangkutan kedapatan membawa empat sajam berjenis celurit.
"Selanjutnya AA diamankan jajaran Polsek Rangkasbitung," ujarnya.
AKP Iwan menegaskan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya AA dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"AA dapat diancam dengan hukuman maksimal sepuluh tahun penjara," jelasnya. (mcr34/jpnn)
Sekelompok pemuda menakut-nakuti warga dengan menggunakan celurit berukuran besar.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News