Polresta Serang Kota Bongkar Kasus Judi, Tersangkanya Banyak Banget

Kamis, 25 Agustus 2022 – 04:47 WIB
Polresta Serang Kota Bongkar Kasus Judi, Tersangkanya Banyak Banget - JPNN.com Banten
Polresta Serang Kota menangkap 18 pejudi dalam satu pekan. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, KOTA SERANG - Jajaran Polresta Serang Kota mengungkap 13 kasus perjudian online dan konvensional.

Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto mengatakan ada 18 tersangka yang ditangkap dalam satu pekan terakhir.

Para tersangka tersebut berinisial SS, NR, SG, RH, YL, AP, BN, AL, IL, AS, ES, HA, SP, MK, SF, UM, IS, dan US.

"Penangkapan tersebut merupakan kerja sama antara jajaran polresta dan polsekta," ungkap Kombes Nugroho saat konferensi pers, Rabu (24/8).

Dia menambahkan judi yang dimainkan berjenis toto gelap (togel).

"Latar belakang pekerjaan ke-18 tersangka terdiri dari buruh harian lepas, petani, hingga pegawai swasta," jelasnya.

Selain ditangkapnya para tersangka, personel juga mengamankan barang bukti sebesar Rp 2,4 juta, 23 telepon seluler, dan empat sepeda motor.

"Para pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana sepuluh tahun penjara," jelasnya. (mcr34/jpnn)

Dalam satu pekan, Polresta Serang Kota membongkar kasus judi dan mengamankan tersangkanya.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News