Selain Menangkap Pejudi, Polda Banten Menyikat 36 Tersangka Kasus Narkoba

Senin, 29 Agustus 2022 – 23:55 WIB
Selain Menangkap Pejudi, Polda Banten Menyikat 36 Tersangka Kasus Narkoba - JPNN.com Banten
Polda Banten dan Polres jajaran melakukan pengungkapan 27 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 36 tersangka, Senin (29/8). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Ditresnarkoba Polda Banten dan polres jajaran mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba.

Pengungkapan tersebut dilakukan selama tujuh hari sejak 22-28 Agustus 2022.

Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Nico Setiawan mengatakan ada 36 tersangka yang telah ditangkap dari 27 kasus.

"Penangkapan terbagi, di antaranya Ditresnarkoba Polda Banten sembilan tersangka, Polresta Tangerang 16, Polresta Serang Kota dua, Polres Pandeglang empat, Polres Lebak tiga, dan Polres dua," ucap AKBP Nico Setiawan, Senin (29/8).

AKBP Nico Setiawan menambahkan dari 36 tersangka 35 merupakan pengedar dan satu orang sebagai pemakai.

"Seluruh tersangka merupakan laki-laki yang ditangkap di wilayah hukum Polda Banten," ujarnya.

Dia menambahkan ada beberapa barang bukti yang telah diamankan, di antaranya 143 gram sabu-sabu, 79 gram ganja, dan 136 butir psikotropika.

"Paling banyak barang bukti obat-obatan tanpa izin edar yang terdiri dari Hexymer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl ada 71. 993 butir," jelasnya.

Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres jajaran menangkap 36 kasus penyalahgunaan narkoba dalam satu pekan
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News