Selain Menangkap Pejudi, Polda Banten Menyikat 36 Tersangka Kasus Narkoba
Senin, 29 Agustus 2022 – 23:55 WIB
Atas perbuatannya tersebut para tersangka penyalahgunaan narkoba dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara untuk obat-obatan akan dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Untuk jenis yang lain diancam dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maskimal lima tahun penjara," jelasnya. (mcr34/jpnn)
Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres jajaran menangkap 36 kasus penyalahgunaan narkoba dalam satu pekan
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News