Selain Menangkap Pejudi, Polda Banten Menyikat 36 Tersangka Kasus Narkoba

Senin, 29 Agustus 2022 – 23:55 WIB
Selain Menangkap Pejudi, Polda Banten Menyikat 36 Tersangka Kasus Narkoba - JPNN.com Banten
Polda Banten dan Polres jajaran melakukan pengungkapan 27 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 36 tersangka, Senin (29/8). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

Atas perbuatannya tersebut para tersangka penyalahgunaan narkoba dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara untuk obat-obatan akan dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Untuk jenis yang lain diancam dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maskimal lima tahun penjara," jelasnya. (mcr34/jpnn)

Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres jajaran menangkap 36 kasus penyalahgunaan narkoba dalam satu pekan

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News