Biadab, Pria Tua Ini Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Hamil
Kamis, 15 September 2022 – 23:26 WIB
"Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," kata AKP Fajar. (mcr34/jpnn)
Pelaku mencabuli anak di bawah umur lebih dari dua kali di belakang sekolah dasar.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News