Biadab, Pria Tua Ini Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Hamil
"Kemudian ibu korban membawa anaknya ke klinik untuk memastikan, hasil dari pemeriksaan korban sedang mengandung sekitar enam Minggu," jelasnya.
Dia menjelaskan setelah mengetahui anaknya hamil, ibu korban langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku pencabulan ialah saudara M yang melakukan aksi bejatnya pada Kamis (30/9) sekitar pukul 18.00 WIB di belakang SDN Kadudodol 1 di Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang," tuturnya.
AKP Fajar menerangkan M telah melakukan aksi pencabulan lebih dari dua kali.
"Terkait modus M dalam melancarkan aksinya kami masih melakukan penyidikan serta menduga ada kemungkinan korban lainnya," jelas dia.
Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Pandeglang.
"Kami akan bekerja sama dengan KPAID untuk melakukan pendampingan kepada korban," ungkapnya.
AKP Fajar menegaskan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Jo, Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangan-Undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku mencabuli anak di bawah umur lebih dari dua kali di belakang sekolah dasar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News