Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Polisi, Nih Orangnya
banten.jpnn.com, LEBAK - Warga Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung berinisial AY (22) ditangkap Satresnarkoba Polres Lebak atas kasus pengedaran obat terlarang.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan pelaku ditangkap pada Senin (12/9).
"AY telah mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin edar dengan jenis Hexymer serta Tramadol di wilayah Rangkasbitung," ucap Wiwin Setiawan pada Senin (19/9).
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti 86 butir obat merek Hexymer dan 223 Tramadol.
"Selain itu menyita uang tunai sebesar Rp 25 ribu serta satu unit telepon seluler," ujar dia.
Obat tersebut termasuk dalam jenis obat keras yang sering disalah gunakan.
"Mengonsumsi Hexymer dan Tramadol berlebihan bisa mengakibatkan mabuk, bahkan jangka panjangnya bisa menyerang gangguan mental dan syaraf," kata dia.
AKBP Wiwin menegaskan atas perbuatannya AY dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Yang pernah memesan obat terlarang dari orang ini siap-siap saja, polisi sudah bergerak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News