Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Polisi, Nih Orangnya
Selasa, 20 September 2022 – 19:34 WIB
"Pelaku bisa diancam dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar," tuturnya. (mcr34/jpnn)
Yang pernah memesan obat terlarang dari orang ini siap-siap saja, polisi sudah bergerak.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News