Hati-Hati Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Banyak Beredar

banten.jpnn.com, SERANG - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya mengedarkan uang palsu.
Para pelaku berinisial YS, AK, SJ, DW, dan SI.
Tim Resmob Satreskrim Polres Serang menangkap kelima pelaku pada Jumat (16/9) di tempat berbeda.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pengungkapan bermula pada saat petugas sedang melakukan patroli.
"Pada waktu itu personel melihat gelagat YS yang mencurigakan," ucap Yudha, Selasa (27/9).
Saat dilakukan penggeledahan pada telepon seluler milik YS terungkap adanya percakapan transaksi jual beli uang palsu.
Kemudian YS dibawa ke kediamannya yang berada di salah satu perumahan Kota Serang.
"Di rumah YS petugas juga menangkap dua pelaku lainnya, yaitu AK dan SJ," ujar dia.
Awalnya polisi menangkap YS dan ditemukan uang palsu senilai Rp 70 juta dengan pecahan Rp 100 ribu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News