Waduh, 6 Aparatur Desa di Kabupaten Serang jadi Anggota Panwaslu Kecamatan
banten.jpnn.com, KABUPATEN SERANG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang mencatat enam aparatur desa menjadi anggota pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan.
Kabid Pemerintah Desa Kabupaten Serang Adie Ulumudin mengatakan enam anggota tersebut berasal dari beberapa kecamatan, seperti Pontang, Pulo Ampel, Kibin, Petir, Ciomas, dan Gunung Sari.
"Kami akan memanggil semua yang bersangkutan, kemarin baru satu anggota panwaslu dari Kecamatan Pontang," ucap Adie kepada JPNN Banten, Selasa (1/11).
Adie membeberkan larangan perangkat desa menjadi anggota panwaslu kecamatan sudah jelas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbub) Serang.
"Larangan itu sudah jelas tertuang di dalam Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa," ujarnya.
Dia mengungkapkan soal indikasi ada atau tidaknya di kecamatan lain saat ini masih dilakukan proses pendataan.
"Kami akan kirimkan nama-nama perangkat desa yang menjadi anggota panwaslu agar dilakukan pemanggilan atau pembinaan," jelas dia.
Adie menuturkan setelah dilakukan pemanggilan, pihaknya akan meminta kepada yang bersangkutan untuk menentukan pilihan jabatan, sebagai perangkat desa atau anggota panwaslu kecamatan.
Aparatur Desa atau pemerintah dilarang menjadi penyelenggara pemilu, termasuk panwaslu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News