Waduh, 6 Aparatur Desa di Kabupaten Serang jadi Anggota Panwaslu Kecamatan
"Kalau memilih mundur dari anggota panwaslu, kami meminta bukti dari yang bersangkutan serta Bawaslu Kabupaten Serang. Tetapi, bila mengundurkan diri sebagai perangkat desa prosedurnya melalui DPMD," sambungnya.
Soal adanya larangan perangkat desa merangkap jabatan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Kami sudah menyosialisasikan terkait perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan untuk menghindari konflik kepentingan," jelas dia.
Adie mengatakan sejauh ini Bawaslu Kabupaten Serang belum berkomunikasi terkait verifikasi data anggota panwaslu yang menjabat sebagai perangkat desa terlebih dahulu.
"Ini harus harus menjadi bahan evaluasi bagi Bawaslu Kabupaten Serang dalam melakukan perekrutan anggota panwaslu," kata Adie. (mcr34/jpnn)
Aparatur Desa atau pemerintah dilarang menjadi penyelenggara pemilu, termasuk panwaslu.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News