Bawaslu Kota Serang Buka Rekrutmen Panwaslu, Berikut Persyaratannya

Selasa, 10 Januari 2023 – 15:42 WIB
Bawaslu Kota Serang Buka Rekrutmen Panwaslu, Berikut Persyaratannya - JPNN.com Banten
Jajaran komisioner dan staf Bawaslu Kota Serang. Foto: Dokumentasi Bawaslu Kota Serang

banten.jpnn.com, SERANG - Bawaslu Kota Serang membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan pendaftar PKD telah dibuka pada Senin, 9 Januari 2023.

PKD yang dibutuhkan se-Kota Serang sebanyak 67 orang.

"Pengumuman pendaftaran PKD sampai 13 Januari 2023. Bagi masyarakat Kota Serang yang mau mendaftar dirinya sebagai PKD bisa mendatangi kantor panwaslu kecamatan sesuai domisili masing-masing," ucap Faridi, Selasa (10/1).

Koodinator Divisi SDMO Bawaslu Kota Serang Liah Culiah menambahkan 67 orang yang diterima menjadi PKD harus melewati beberapa tahapan seleksi terlebih dahulu.

"Pendaftaran dan penerimaan berkas dapat diserahkan pada Sabtu, 14 Januari hingga 19 Januari 2023 di kantor Panwaslu Kecamatan," ujarnya.

Dia membeberkan persyaratan calon peserta PKD, di antaranya usia minimal 21 tahun, pendidikan sekolah menengah atas (SMA)/Sederajat, domisili di kecamatan mendaftar dibuktikan kartu tanda penduduk (KTP).

Kemudian, mengundurkan diri sebagai anggota partai politik minimal lima tahun sejak mendaftar, mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan BUMN atau BUMD.

Bawaslu Kota Serang membuka pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News