Bawaslu Tampung 138 Laporan Pilkada 2024, Banten Masuk 4 Besar Pelanggaran Tertinggi Nasional
banten.jpnn.com, SERANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten menerima ratusan laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024.
Laporan dugaan pelanggaran mencapai 138 yang terdiri dari dua bagian, 109 berada di kabupaten atau kota, sementara 29 lainya Provinsi Banten.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengatakan laporan dugaan pelanggaran pilkada bersumber dari temuan internal maupun aduan yang masuk.
"Aduan atau laporan itu berasal dari warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih setempat, pemantau pemilu, dan peserta pilkada," ucap Ali kepada JPNN Banten, Selasa (9/11).
Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir menambahkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan berkaitan dengan netralitas apartur sipil negara (ASN), kepala desa, dan tindak pidana pemilihan.
"Berdasarkan catatan sementara, Provinsi Banten masuk dalam empat besar pelanggaran tertinggi se-nasional," ujar dia.
Baca Juga:
Dia menjelaskan dari banyaknya aduan yang masuk tidak sedikit pula laporan tidak dapat ditindaklanjuti, karena kurangnya bukti.
"Jadi, adanya laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti, karena kurang terpenuhinya syarat formal serta materiel," tuturnya. (mcr34/jpnn)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten menerima ratusan laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News