Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Bawaslu Serang Beri Tanggapan Serius

Sabtu, 04 Maret 2023 – 16:18 WIB
Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Bawaslu Serang Beri Tanggapan Serius - JPNN.com Banten
Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang memberikan tanggapan soal putusan penundaan Pemilu 2024.

Penundaan Pemilu 2024 mengacu pada hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

PN Jakpus memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan pihaknya hanya sebagai pelaksana pemilu di daerah.

Sementara kebijakan soal penundaan menjadi putusan yang ada di ranah pusat.

"Kalau kami sifatnya hanya pelaksana di daerah, kebijakan itu ada di pusat," ucap Faridi kepada JPNN Banten seusai kegiatan sosialisasi implementasi non-peraturan Bawaslu pada Pemilu 2024, Sabtu (4/3).

Faridi menambahkan berkaitan soal putusan PN Jakpus, pihaknya hanya sebatas melaksanakan kajian.

Meskipun demikian, Bawaslu ingin mendampingi KPU untuk melakukan banding soal putusan PN Jakpus.

Soal penundaan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Serang belum mendapat instruksi dari pusat.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News