Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Bawaslu Serang Beri Tanggapan Serius
banten.jpnn.com, SERANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang memberikan tanggapan soal putusan penundaan Pemilu 2024.
Penundaan Pemilu 2024 mengacu pada hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
PN Jakpus memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan pihaknya hanya sebagai pelaksana pemilu di daerah.
Sementara kebijakan soal penundaan menjadi putusan yang ada di ranah pusat.
"Kalau kami sifatnya hanya pelaksana di daerah, kebijakan itu ada di pusat," ucap Faridi kepada JPNN Banten seusai kegiatan sosialisasi implementasi non-peraturan Bawaslu pada Pemilu 2024, Sabtu (4/3).
Faridi menambahkan berkaitan soal putusan PN Jakpus, pihaknya hanya sebatas melaksanakan kajian.
Meskipun demikian, Bawaslu ingin mendampingi KPU untuk melakukan banding soal putusan PN Jakpus.
Soal penundaan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Serang belum mendapat instruksi dari pusat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News