Di Banten Ada 5 Eks Napi Korupsi jadi Caleg
banten.jpnn.com, SERANG - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan yang memudahkan mantan narapidana korupsi bisa maju menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Aturan yang dimaksud adalah Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
Keputusan itu terjadi setelah MA mengabulkan uji materi yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Buntut dari putusan tersebut para caleg eks narapidana korupsi terancam gagal atau dicoret.
Ketetapan itu akan berlaku untuk semua caleg semua daerah salah satunya di Provinsi Banten.
Data yang tercatat ada lima caleg eks narapidana korupsi di Provinsi Banten.
Komisioner KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja mengatakan pihaknya masih menunggu aturan terbaru dari pusat mengenai keputusan MA.
"Kami menunggu arahan serta aturan KPU RI. Jadi, tidak serta-merta melakukan apa yang diperintahkan Mahkamah Agung," ucap Subagja, Minggu (1/10).
KPU Provinsi Banten masih menunggu aturan terbaru terkait eks napi korupsi jadi caleg.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News