Bawaslu Tertibkan 163 Ribu APK, Totalnya Mencapai Rp 3,2 Miliar
banten.jpnn.com, SERANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten menertibkan ratusan ribu alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK).
Penertiban dilakukan sejak Mei sampai September 2023 yang berada di delapan kabupaten atau kota di Provinsi Banten.
Komisioner KPU Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan penertiban APK dan BK sampai September 2023 sebanyak 163.504 buah.
"Karena melanggar peraturan KPU maka Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP melakukan penertiban," ucap Munir, Selasa (31/10).
Munir menjelaskan peserta pemilu belum diperbolehkan memasang embel-embel APK di tempat umum.
"Jadi, peserta pemilu sebelum masa kampanye haknya ialah sosialisasi dengan pemasangan bendera, nomor urut, dan pertemuan terbatas," kata dia.
Dia menyebut total APK dan BK yang telah ditertibkan nilainya menembus miliaran rupiah.
"Kami mencoba menghitung secara tematik dana kampanye yang diperlukan untuk pembuatan serta pemasangan APK," tuturnya.
Bawaslu Provinsi Banten menertibkan ratusan ribu alat peraga kampanye (APK) untuk tegakan aturan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News