6.451 ODGJ Banten Ikut Mencoblos di Pemilu 2024

"Disabilitas mental dengan ODGJ itu dua hal yang berbeda. Dia (disabilitas mental) bukan orang gila yang di jalanan," tutur dia.
Baca Juga:
Ihsan mengatakan bagi pengidap disabilitas mental sebelum memilih di tempat pemungutan suara (TPS) wajib membawa surat keterangan dari dokter.
"Itu merupakan syarat mereka dapat menentukan suaranya di Pemilu 2024," tutur dia.
Kemudian ketika memilih di bilik suara, kata Ihsan penyandang disabilitas mental akan didampingi anggota KPPS atau orang terdekat.
"Meskipun didampingi harus bersikap netral, pendamping tidak boleh mengarahkan disabilitas mental memilih calon tertentu," ungkap dia.
Psikiater RSUD Provinsi Banten dr Rachmat Adi menjelaskan tidak ada perbedaan antara disabilitas mental dengan ODGJ.
Menurutnya, dalam dunia kedokteran istilah ODGJ lebih populer dibanding disabilitas mental.
"Jadi, orang yang memiliki perasaan cemas, sedih yang berlebihan bisa disebut ODGJ," ujar Rachmat. (mcr34/jpnn)
Ribuan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di Banten bakal menentukan hak suaranya pada Pemilu 2024.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News