KPU Banten Butuh 120.582 KPPS, Gaji Lebih Besar Dibanding Pilkada Sebelumnya
banten.jpnn.com, SERANG - KPU Provinsi Banten membuka pendaftaran petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Pendaftaran petugas KPPS dibuka 17 September sampai 28 September 2024.
Anggota KPU Provinsi Banten Ali Zaenal mengatakan pihaknya membutuhkan ratusan ribu petugas KPPS untuk pilkada mendatang.
"Kebutuhan KPPS totalnya 120.582 se-Provinsi Banten, paling banyak untuk di Kabupaten Tangerang," ucap Zaenal kepada JPNN, Selasa (17/9).
Zaenal membeberkan honorarium alias gaji petugas KPPS berkisar dari Rp 850 sampai Rp 900 ribu.
"Memang honornya lebih kecil dari Pemilu 2024, tetapi, kalau dibandingkan dengan pilkada sebelumya tentunya lebih besar," kata dia.
Dia menjelaskan petugas KPPS harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya warga negara Indonesia (WNI), lulusan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA), dan usia minimal 17 tahun.
"Selain itu, melampirkan surat keterangan sehat jasmani rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika," tutur dia.
KPU Provinsi Banten butuh ratusan ribu petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Pilkada 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News