Keluar TPS, Buronan Kasus Besar Ini Ditangkap Penegak Hukum
banten.jpnn.com, TANGSEL - Roland Yahya (44), seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.
Roland ditangkap saat keluar dari TPS Kramat, Jakarta Selatan, setelah mencoblos pada Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Silpia Rosalina mengatakan pelaku diamankan tim intelijen kejaksaan agung dan Kejari Tangsel setelah memberikan hak suaranya atau saat keluar dari TPS di kawasan Kramat, Jakarta Selatan, Rabu (15/2) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Setelah mencoblos terdakwa diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Persis setelah terdakwa berada di luar TPS setelah nyoblos," katanya, Kamis.
Dia menuturkan penangkapan terpidana Roland Yahya ini dilakukan sebagai menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 872 K/Pid/2021 tertanggal 06 Oktober 2021.
Dalam putusan MA RI menyatakan terpidana Roland Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.
"Bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan Nomor: 2404/Pid.B/2020/PN Tng tertanggal 01 April 2021 menyatakan terpidana telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi, bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ujarnya.
Setelah diamankan, terpidana kasus penggelapan itu, kata Silpia selanjutnya akan dilakukan eksekusi oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang sebagaimana putusan Mahkamah Agung.
Jadi buronan penegak hukum, Roland Yahya ditangkap ketika keluar dari TPS seusai mencoblos pada Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News