Putusan MK Jadi Rujukan KPU, 8 Partai Bisa Usung Calon Sendiri di Pilbup Serang

Sabtu, 24 Agustus 2024 – 22:49 WIB
Putusan MK Jadi Rujukan KPU, 8 Partai Bisa Usung Calon Sendiri di Pilbup Serang - JPNN.com Banten
KPU Kabupaten Serang memastikan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi pedoman di Pilkada 2024, Sabtu (24/8). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN

"Kalau dilihat perolehan suara minimal 6,5 persen, terdapat delapan partai sudah memenuhi persyaratan," ujarnya.

Delapan partai yang bisa mengusung sendiri calonnya di Pilbup Serang itu ialah PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, NasDem, PKS, PAN, dan Demokrat.

Selain bicara ambang batas pencalonan, dia juga menjelaskan terkait syarat minimal usia calon kepala daerah.

"Jadi, genap usia 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati, itu dihitungnya sejak penetapan pasangan calon pada 22 September 2024," tuturnya.

"Intinya, putusan MK menjadi pedoman KPU dalam Pilkada 2024 Kabupaten Serang," imbuh Nasehudin. (mcr34/jpnn)

8 Partai memenuhi persyaratan untuk mengusung calon sendiri di Pilbup Serang 2024.

Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News