Putusan MK Jadi Rujukan KPU, 8 Partai Bisa Usung Calon Sendiri di Pilbup Serang
banten.jpnn.com - SERANG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang memastikan memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Pilbup Serang 2024.
Putusan MK yang dijadikan rujukan ialah nomor.60/PPU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin mengatakan syarat pencalonan mengalami perubahan semenjak adanya putusan MK.
"Syarat calon awalnya merujuk pada perolehan kursi sekitar 20 sampai 25 persen," kata Nasehudin, Sabtu (24/8).
"Jadi, setelah putusan MK berubah, yaitu dengan ketentuan minimal 6,5 sampai sepuluh persen dari perolehan suara partai," imbuhnya.
Menurut Nasehudin, ambang batas tersebut berpatokan pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Serang.
"Di Kabupaten Serang jumlah DPT pada Pemilu 2024 sebanyak 1.226.201 orang," katanya.
Partai politik yang bisa mencalonkan kepala daerah minimal mempunyai 62.822 suara sah di Pemilu 2024.
8 Partai memenuhi persyaratan untuk mengusung calon sendiri di Pilbup Serang 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News