Dipecat PDIP, Tia Rahmania Gagal Dilantik Jadi Anggota DPR
"Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," tulis surat keputusan KPU yang dilihat JPNN Banten, Rabu (25/9).
Maka dengan demikian, Bonnie Triyana melenggang ke Senayan akan dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober 2024.
"Mengantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania peringkat sah ke satu nomor urut 2," tulisnya.
Guna mengetahui mekanisme pergantian tersebut, JPNN mengkonfirmasi Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan.
Menurut Ihsan, keputusan pergantian calon terpilih DPR wewenangnya berada di KPU RI.
"Itu wewenang KPU RI, terlebihnya pergantian calon terpilih DPR," tutur Ihsan. (mcr34/jpnn)
Politikus PDIP Bonnie Triyana akan dilantik menjadi anggota DPR mengantikan posisi Tia Rahmania.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News