Dipecat PDIP, Tia Rahmania Gagal Dilantik Jadi Anggota DPR
banten.jpnn.com, SERANG - PDI Perjuangan memecat calon terpilih DPR Tia Rahmania dari keanggotaan partai politik.
Akibat dari pemecatan tersebut Tia batal dilantik menjadi anggota DPR periode 2024-2029.
Gagalnya Tia menjadi anggota DPR membuat Bonnie Triyana melenggang ke Senayan sebagai penggantinya.
Dasar pergantian tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung Ketua KPU Mochammad Afifuddin serta Sekretaris Jenderal KPU Andi Krisna pada per tanggal 23 September 2024.
Tia terpilih menjadi anggota DPR melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I mendapatkan 37.359 suara.
Sementara Bonnie Triyana menjadi pemenang kedua caleg DPR Dapil Banten I dari PDI Perjuangan dengan perolehan 36.516 suara.
Alasan mendasar Tia gagal dilantik menjadi anggota DPR dikarenakan yang bersangkutan dipecat dari PDI Perjuangan.
Politikus PDIP Bonnie Triyana akan dilantik menjadi anggota DPR mengantikan posisi Tia Rahmania.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News