Batal Dilantik Jadi Anggota DPR, Tia Rahmania Akan Tempuh Jalur Hukum
banten.jpnn.com, SERANG - Mantan politikus PDI Perjuangan Tia Rahmania akan menempuh jalur hukum pascabatal dilantik menjadi anggota DPR periode 2024-2029.
Tia gagal dilantik menjadi anggota DPR atas keputusan yang dikeluarkan KPU RI mengenai pergantian calon terpilih.
Menanggapi keputusan tersebut, Tia mengatakan akan mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan nasibnya.
"Saat ini saya sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum atas hal tersebut," ucap Tia kepada JPNN, Kamis (26/9).
Tia mengaku baru mengetahui kabar pergantian terhadapnya satu hari setelah surat ditandatangani KPU RI.
"Saya baru mengetahui hal tersebut (pergantian calon terpilih) pada malam 24 September 2024," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan PDI Perjuangan memecat calon legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania dari keanggotaan partai politik.
Akibat dari pemecatan tersebut, Tia batal dilantik menjadi anggota DPR RI 2024-2029.
Tia Rahmania bakal mengambil langkah hukum terkait kasus pemecatan sampai pergantian calon anggota DPR.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News