Batal Dilantik Jadi Anggota DPR, Tia Rahmania Akan Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 27 September 2024 – 10:31 WIB
Batal Dilantik Jadi Anggota DPR, Tia Rahmania Akan Tempuh Jalur Hukum - JPNN.com Banten
Mantan politikus PDI Perjuangan Tia Rahmania. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

Gagalnya Tia menjadi anggota DPR membuat Bonnie Triyana melenggang ke Senayan sebagai penggantinya.

Dasar pergantian tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Keputusan tersebut ditandatangani langsung Ketua KPU Mochammad Afifuddin serta Sekretaris Jenderal KPU Andi Krisna pada per 23 September 2024.

Tia terpilih menjadi anggota DPR melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I mendapatkan 37.359 suara.

Sementara Bonnie Triyana menjadi pemenang kedua caleg DPR Dapil Banten I dari PDI Perjuangan dengan perolehan 36.516 suara.

Alasan mendasar Tia gagal dilantik menjadi anggota DPR dikarenakan yang bersangkutan dipecat dari PDI Perjuangan.

"Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," tulis surat keputusan KPU. (mcr34/jpnn)

Tia Rahmania bakal mengambil langkah hukum terkait kasus pemecatan sampai pergantian calon anggota DPR.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News