Temukan Pelanggaran, Airin-Ade Tak Gugat Hasil Pilgub Banten ke MK

banten.jpnn.com, SERANG - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi memutuskan tidak menggugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meskipun menemukan anomali serta dugaan pelanggaran yang kuat di Pilgub Banten, paslon nomor urut 1 tersebut memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan demi menjunjung ketentraman serta keamanan di Tanah Jawara.
Hasil Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengumumkan perolehan suara Airin-Ade mendapat 2.449.183 di bawah Andra-Dimyati sebanyak 3.102.501.
Menurut Airin, dugaan pelanggaran Pilkada Banten dapat dirasakan sangat begitu kuat.
"Semua kami rasakan, tetapi, Allah mengizinkan itu terjadi. Saya bersama Pak Ade Sumardi meyakini pasti ada hikmahnya," ucap Airin, Selasa (10/12).
Meski demikian, Airin tetap menyampaikan ucapan terima kasih kepada partai pengusung serta masyarakat yang telah mendukung.
"Kami ucapkan dengan segala kerendahan hati mohon dibukakan pintu maaf jika ada khilaf saat proses pilkada," ujar dia.
Ade Sumardi menambahkan banyak masyarakat yang mendukung untuk menggugat hasil pilkada ke MK.
Paslon Airin-Ade tidak mengambil langkah menggugat hasil Pilgub Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News