Pilkada Kabupaten Serang Diulang, KPU Bingung Anggaran

Selasa, 25 Februari 2025 – 18:17 WIB
Pilkada Kabupaten Serang Diulang, KPU Bingung Anggaran - JPNN.com Banten
Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

"Kami akan menghitung dengan kebutuhan penyelenggaranya seperti honor PPK (panitia pemilihan kecamatan), PPS (panitia pemungutan suara), dan KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara)," kata dia.

"Kemudian kegiatan yang mesti dilalui kaitannya dengan sosialisasi termasuk logistik harus dicetak kembali," sambungnya.

Meskipun demikian, kata Nasehudin, pihaknya optimistis bisa melaksanakan putusan MK yang mesti dijalankan paling lambat 60 hari setelah dibacakan.

"Harus optimistis PSU terlaksana, karena penyelanggara sudah terlatih," tutur Nasehudin. (mcr34/jpnn)

Respons KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Serang.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News