Parpol Catut NIK Warga Tangerang, Nekat Banget

Senin, 29 Agustus 2022 – 19:11 WIB
Parpol Catut NIK Warga Tangerang, Nekat Banget - JPNN.com Banten
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pengecekan NIK pribadi. Dan jika tercantum sebagai keanggotaan parpol, tetapi tidak merasa tergabung silakan laporkan ke kami," ungkap dia.

Sementara itu, Koordinator Divisi Humas, Hukum, Data dan Informasi pada Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulpikar menyebutkan jika sejauh ini pihaknya telah menerima satu laporan terkait dengan pencatutan nama berdasarkan NIK masyarakat oleh parpol.

Dari pengaduan tersebut, Bawaslu kemudian langsung meneruskannya dengan mengirim surat klasifikasi dari parpol itu.

"Saat ini kami sedang menelusuri terkait laporan itu ke partai terkait, karena yang melapor ke kami secara resmi ini dari mantan anggota panwascam Sindangjaya," tuturnya.

Menurutnya, jika pencatutan NIK secara ilegal oleh salah partai politik ini masuk dalam pidana umum. Maka, orang atau masyarakat yang merasa menjadi korban penyalahgunaan data tersebut dapat melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Kalau terkait sanksi, sesuai Bawaslu RI bahwa penggunaan data tidak secara resmi masuk pidana umum. Jadi tidak masuk pada kategori pidana pemilu, kita tidak bisa memberikan sanksi langsung ke partai itu," kata dia. (antara/jpnn)

KPU menerima tiga pengaduan masyarakat terkait dengan pencatutan nama berdasarkan NIK mereka sebagai kader oleh parpol.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News