3 KPU Terjerat Malaadministrasi, Sekarang Disidang
banten.jpnn.com, SERANG - Bawaslu Provinsi Banten sedang menangani dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan tiga KPU di kabupaten atau kota.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten Abdurrosyid Siddiq mengatakan tiga penyelenggara pemilu yang diduga melanggar administrasi, di antaranya KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.
"Pelanggaran administrasi itu ditemukan pengawas di kabupaten atau kota yang kemudian dilaporkan kepada Bawaslu provinsi," ucap Abdurrosyid Siddiq, Selasa (27/9).
Abdurrosyid Siddiq menambahkan pelanggaran tersebut terjadi pada proses verifikasi terhadap orang yang profesinya dilarang bergabung ke dalam partai politik.
"Seharusnya orang yang bersangkutan pada proses verifikasinya itu dihadirkan langsung kemudian disaksikan oleh pihak KPU dan Bawaslu," ujar dia.
Akan tetapi, tiga KPU kabupaten atau kota tersebut tidak menjalankan sebagaimana mestinya.
"Mereka hanya memverifikasi melalui videofon tanpa menghadirkan orang yang bersangkutan," tuturnya.
Sehingga kemudian dugaan pelanggaran tersebut ditindak lanjuti ke dalam proses persidangan.
Tiga KPU dari kabupaten atau kota di Provinsi Banten diduga telah melanggar administrasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News