Ke Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani Bawa Rombongan, Termasuk Ormas PP
Sebelumnya diberitakan Nikita Mirzani mengajukan empat syarat kepada polisi bila dirinya ditangkap dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Hal itu berkaitan dengan perkataan Nikita Mirzani yang tidak mau menjalani wajib lapor lagi di Mapolresta Serang Kota.
"Kalau (polisi, red) mau tangkap saya boleh dengan empat syarat," ucap Nikita seusai menjalani wajib lapor di Mapolresta Serang Kota, Kamis (1/9).
Aktris kontroversial itu mengatakan syarat pertama, jangan menangkap dia di subuh-subuh buta dengan alasan masih mengantuk dan tertidur.
"Kemudian yang kedua, jangan menangkap saya di daerah publik bersama anak, seperti mal atau apa pun itu," ujarnya.
Syarat ketiga penjarakan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda, sedangkan yang terakhir baru bisa penjarakan Nikita Mirzani.
"Kemudian saya minta satu sel dengan Nindy Ayunda, kalau sama-sama di dalam penjara, kan, bebas," ujarnya.
"Gue enggak mau datang lagi (ke Mapolresta Serang Kota, red). Jadi, kalau mau ditangkap silakan saja (datang ke rumah, red), kan, sudah tahu alamat gue," katanya. (mcr34/jpnn)
Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota untuk berdiskusi soal perkembangan kasusnya yang sudah P21.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News