Kepala Dinas Dilarang Merekrut Tenaga Honorer, Bila Melanggar Bakal Kena sanksi

Senin, 24 Oktober 2022 – 17:25 WIB
Kepala Dinas Dilarang Merekrut Tenaga Honorer, Bila Melanggar Bakal Kena sanksi - JPNN.com Banten
Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melarang organisasi perangkat daerah (OPD) merekrut tenaga honorer.

Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan surat edaran MenPAN-RB Nomor 185 menjadi moratorium untuk tidak adanya lagi rekrutmen tenaga non-PNS.

"Sebenarnya sejak 2018 sudah tidak boleh lagi (OPD, red) merekrut tenaga honorer," ucap Nana kepada JPNN Banten baru-baru ini.

Dia menambahkan pihaknya akan mengunci kebijakan tersebut dengan membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dimaksudkan untuk kepala-kepala perangkat daerah.

"Ingat, bila melanggar ancamannya pidana," ujarnya.

Dia menegaskan bila kepala perangkat daerah memalsukan atau merekayasa data terbaru ancamnya pidana ditambah sanksi administratif.

"Jadi, jangan main-main ini ada pidananya, bagi kepala satuan perangkat daerah yang menggunakan kesempatan itu untuk menambah dan mengurangi (pegawai honorer, red) enggak bisa lagi," jelasnya.

Nana menyampaikan mekanisme pembuatan SPTJM akan ditandatangani seluruh kepala satuan perangkat daerah.

Pemprov Banten mempertegas larangan rekrutmen tenaga honorer di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News