Ratusan Orang Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan, Tersangkanya Hanya 6
banten.jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut enam tersangka Tragedi Kanjuruhan telah ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Menurut Dedi, ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Selesai pemeriksaan tambahan oleh penyidik, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Menurut jenderal bintang dua itu, penahanan mereka setelah penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam orang.
Dia menyebutkan pada hari ini penyidik memanggil keenam tersangka. Namun, baru satu yang datang sore hari ini.
Penyidik Polri akhirnya menahan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News