Rutan Serang yang Ditempati Nikita Mirzani Bekas Bangunan Belanda 1885
banten.jpnn.com, SERANG - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang beralamat di Jalan Mayor Syafei, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan/Kota Serang berdiri pada 1885.
Sejak dibangun Pemerintah Kolonial Belanda sampai dengan saat ini fungsinya tak berubah, yakni tempat orang-orang menjalani hukuman.
"Didirikan pada 1885 oleh Pemerintah Kolonial Belanda sudah digunakan sebagai lembaga pemasyarakatan," ucap Kepala Rutan Serang Doddy Naksabani kepada JPNN Banten, Kamis (27/10).
Setelah kemerdekaan Indonesia, kata Doddy, bangunan sempat dijadikan cagar budaya.
Kemudian baru pada 22 November 1990 warisan jaman kolonial Belanda ini dialihfungsikan sebagai Rutan Kelas IIB Serang.
"Letaknya itu, untuk sebelah Timur berbatasan dengan kantor pegadaian, bagian Baratnya rumah penyimpanan benda penyitaan negara, dan di Selatannya terdapat kantor Pemkab Serang," jelasnya.
Dia mengatakan bangunan itu telah melewati beberapa kali renovasi serta penambahan.
"Selama renovasi dan penambahan tidak mengubah struktur bangunan. Terakhir renovasi gedung yang berfungsi sebagai perkantoran," katanya.
Bangunan Rutan Serang tempat Nikita Mirzani menjalani hukuman memiliki sejarah panjang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News