Kepala Dinas Parpora Kota Serang Ditahan Satu Sel Bareng Kasus Pencabulan
banten.jpnn.com, SERANG - Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang Sarnata ditahan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Selasa (30/7).
Sarnata ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang yang beralamat di Jalan Mayor Syafei, Kelurahan Kota Baru.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Serang Abimantrana mengatakan Sarnata ditahan bersama kasus pidana umum.
"Jadi, satu sel bersama kasus pencabulan, pencurian, dan narkoba," ucap Abimantrana kepada JPNN Banten, Jumat (2/8).
Alasan ditempatkan bersama kasus pidana umum, kata Abimantrana, karena Rutan Kelas IIB Serang bukan rutan khusus tipikor.
"Jadi, lebih banyak tahanan kasus pidana umum," ujar dia.
Meskipun demikian, tahan kasus tipikor di Rutan Kelas IIB Serang terhitung cukup banyak.
"Ada 37 tahanan kasus tipikor, banyak yang masih dalam proses peradilan baik tingkat pertama, banding, dan kasasi," tutur Abimantrana.
Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) yang terjerat kasus korupsi ditahan bareng kasus pencabulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News