Kejati Selamatkan Uang Kredit Macet Puluhan Miliar Milik Bank Banten

Selasa, 15 November 2022 – 15:02 WIB
Kejati Selamatkan Uang Kredit Macet Puluhan Miliar Milik Bank Banten - JPNN.com Banten
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usah Negara (Asdatun) Kejati Banten Aluwi. Foto: Dokumentasi Pribadi

banten.jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) menyelamatkan uang kredit macet milik Bank Banten sebesar Rp 25 miliar.

Langkah tersebut dilakukan jaksa pengacara negara (JPN) untuk membantu dalam memulihkan keuangan Bank Banten.

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usah Negara (Asdatun) Kejati Banten Aluwi mengatakan upaya pengembalian kredit macet tersebut dilakukan sejak 7 Oktober 2022.

"Pada 7 November 2022, Kami menerima pembayaran klaim asuransi sebesar Rp 9,4 miliar. Uang tersebut kemudian ditransfer ke Bank Banten," ujar Aluwi, Senin (14/11).

Aluwi menerangkan beberapa hari setelah pengembalian, pihaknya berhasil menagih kredit macet dari beberapa debitur dengan jumlah Rp 5,1 miliar.

"Berselang beberapa hari tepatnya pada 13 Oktober 2022 kami kembali memulihkan keuangan Bank Banten sebesar Rp 5,1 miliar. Uang tersebut langsung kami transfer ke rekening Bank Banten," kata dia.

Dia menjelaskan kemudian yang terbaru pihaknya berhasil menagih klaim asuransi dan kredit macet sebesar Rp 10,1 miliar.

"Dari Rp 10,1 miliar itu terdiri dari penagihan klaim asuransi sebesar Rp 5,1 miliar, kemudian Rp 5 miliar sisanya hasil pembayaran kredit investasi (KI) dan kredit modal kerja (KMK)," kata dia.

Pengembalian kredit macet Bank Banten sebesar Rp 25 miliar apakah bisa bikin makin pulih?
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News