Kejati Banten Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Rp 65 Miliar, Ada Mantan Pejabat

Jumat, 05 Agustus 2022 – 13:06 WIB
Kejati Banten Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Rp 65 Miliar, Ada Mantan Pejabat - JPNN.com Banten
Kejati Banten menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dengan mencapai kerugian Rp 65 miliar. Foto: Humas Kejati Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Kasus tersebut berkaitan dengan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI).

Pemberian fasilitas itu dilakukan Bank Banten dan PT HNM dengan nominal keseluruhan mencapai Rp 65 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ada dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi.

Tersangka pertama berinisial SDJ yang merupakan mantan Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten 2017.

"Tersangka kedua berinisial RS, selaku mantan Direktur Utama PT HNM," ucap Leonard Eben saat konferensi pers di Kantor Kejati Banten, Kamis (4/8).

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan Kejati Banten nomor B-1436/M.6/Fd.1/08/2022.

Leonard menegaskan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kasus korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit mencapai Rp 65 miliar menyeret mantan pejabat di Banten.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News