Kejati Selamatkan Lagi Uang Kredit Macet Milik Bank Banten Senilai Rp 19 Miliar
Aluwi mengungkapkan secara komulatif tim JPN telah menyelamatkan keuangan Bank Banten sebanyak Rp 34.501.257.584.
Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simandjuntak menambahkan dirinya mengapresiasi kinerja Bidang Perdata dan Tata Usah Negara telah berupaya melakukan pemulihan keuangan yang sejak 2018 mengalami kemacetan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada debitur atas iktikad baiknya untuk melunasi kewajibannya kepada Bank Banten Rp 19 miliar," ucap Leonard Eben.
Leonard berharap ke depan Bank Banten makin optimal kinerjanya.
"Kami berharap sistem tata kelola Bank Banten makin baik serta dapat dipercaya masyarakat. Sehingga menjadi bank kebanggaan warga Banten serta mampu bersaing di tingkat nasional hingga internasional," kata dia. (mcr34/jpnn)
Uang kredit macet milik Bank Banten dari seorang debitur senilai Rp 19 miliar.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News