Kejati Selamatkan Lagi Uang Kredit Macet Milik Bank Banten Senilai Rp 19 Miliar
banten.jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali memulihkan keuangan atas kredit macet di Bank Banten dari satu debitur.
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usah Negara (Asdatun) Kejati Banten Aluwi mengatakan kredit macet sudah mengendap selama empat tahun.
"Nilai dari kredit macet yang berhasil kami tagih sekitar Rp 19 miliar dari satu debitur," ucapnya, Selasa (22/11).
Aluwi menjelaskan penagihan kredit macet dilakukan oleh tim jaksa pengacara negara (JPN) melalui penyelesaian non-litigasi atau di luar pengadilan.
"Sejak menerima surat kuasa khusus (SKH) tim JPN bekerja keras serta cepat melakukan negosiasi dengan debitur yang macet membayar kredit," jelas dia.
Dia membeberkan debitur macet telah diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan dalam tiga tahap dengan jenjang waktu Oktober sampai November 2022.
Pembayaran pertama, pada 13 Oktober sebesar Rp 5 miliar, kemudian yang kedua, 11 November Rp 5 miliar, dan terakhir 18 November sebesar Rp 9 miliar.
"Setelah dibayarkan Rp 19 miliar, maka kredit macet yang dilakukan oleh debitur yang bersangkutan dinyatakan lunas. Sekarang pihak Bank Banten telah mengembalikan sertifikat jaminan kredit hak tanggungan kepada debiturnya," ujarnya.
Uang kredit macet milik Bank Banten dari seorang debitur senilai Rp 19 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News