Jadi Terdakwa Pemalsuan, Ibu di Pandeglang Bawa Bayi 7 Bulan ke Penjara

Sabtu, 26 November 2022 – 22:16 WIB
Jadi Terdakwa Pemalsuan, Ibu di Pandeglang Bawa Bayi 7 Bulan ke Penjara - JPNN.com Banten
Komnas Perlindungan Anak Banten bertemu dengan ibu yang membawa anak tujuh bulan ke dalam penjara. Foto: Dokumentasi Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Seorang ibu berinisial N, warga Koroncong ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang sambil membawa bayinya yang masih berusia tujuh bulan.

N didakwa atas kasus pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19.

N berprofesi sebagai bidan di Kecamatan Keroncong, Kabupaten Pandeglang.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan mengatakan pihaknya telah mendatangi Rutan Pandeglang pada Kamis (24/11) untuk bertemu dengan N.

"Saya ditemani ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon datang ke rutan untuk bertemu ibu yang ditahan sambil membawa bayinya," ucap Hendry kepada JPNN Banten, Sabtu (26/11).

Hendry membeberkan ketika bertemu anak dari N, terlihat pada bagian sudut wajah bayi tujuh bulan itu seperti memiliki bekas gigitan serangga.

"Bayinya sudah ditempatkan selama tujuh hari di klinik Rutan Pandeglang dengan tinggal seadanya," kata dia.

Hendry mengatakan banyak hak-hak atas bayi tersebut yang terenggut.

Hidup di dalam penjara atas kasus pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19, Ibu N terpaksa membawa bayinya.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News