Jadi Terdakwa Pemalsuan, Ibu di Pandeglang Bawa Bayi 7 Bulan ke Penjara

Hendry menuturkan ada pelanggaran terkait penempatan anak tersebut di dalam rutan, di antaranya hak bermain, mendapat asupan gizi, dan hambatan pemberian ASI eksklusif.
"Banyak yang telah dilanggar. Selain itu, dari sisi kesehatan saat ini bayinya N sedang menjalani terapi akibat mengidap penyakit jantung bawaan yang diderita sejak lahir," katanya.
Dia menegaskan aturan yang telah dilanggar terkait Pasal 128 ayat 2 dan 3 Jo, Pasal 200 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Kemudian Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," jelas dia. (mcr34/jpnn)
Hidup di dalam penjara atas kasus pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19, Ibu N terpaksa membawa bayinya.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News