Jaksa Tolak Seluruh Eksepsi Nikita Mirzani

Senin, 28 November 2022 – 15:51 WIB
Jaksa Tolak Seluruh Eksepsi Nikita Mirzani - JPNN.com Banten
Aktris Nikita Mirzani (duduk di tengah). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan dari pihak  terdakwa Nikita Mirzani yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.

Sidang kali ini beragendakan tanggapan JPU yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang beralamat di Jalan Raya Pandeglang, Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya.

JPU terdiri dari lima orang jaksa, di antaranya Edward, Selamet, Fitriah, Budi Atmoko, dan Fatah Ambya Fajrianto.

Dalam kesimpulannya JPU mengeklaim bahwa surat dakwaan atas nama Nikita Mirzani telah memenuhi syarat aturan yang berlaku.

"Surat dakwaan atas nama terdakwa Nikita Mirzani binti almarhum Mawardi di Pengadilan Negeri Serang telah memenuhi syarat formal serta syarat materiel sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP," ucap salah satu JPU, Fitriah, Senin (28/11).

Fitriah menambahkan bahwa nota keberatan yang disampaikan pihak terdakwa telah melampaui lingkup eksepsi, karena menyangkut pokok perkara.

"Menetapkan bahwa keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," kata dia.

Dia menegaskan pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela.

Eksepsi atau nota keberatan dari Nikita Mirzani ditolak jaksa penuntut umum (JPU).
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News