Jaksa Hentikan Perkara Muhyani yang Ditetapkan Jadi Tersangka Melawan Maling
banten.jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan kasus Muhyani (56) yang ditetapkan sebagai tersangka karena membela diri dari maling.
Muhyani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Pria paruh baya itu terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena harus membela diri dari serangan maling yang membawa golok.
Kejadian bermula ketika ada dua maling yang hendak mencuri kambing milik Muhyani.
Ketika maling sedang beraksi, Muhyani memergokinya hingga terjadi duel yang berakhir salah satu pencuri itu meninggal dunia dengan luka tusuk di dada.
Kabar terbaru kasus yang menimpa Muhyani telah dihentikan Kejari Serang, Jumat (15/12).
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sudah dikeluarkan setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi.
Gelar perkara diikuti Asisten Pidana Umum (Aspidsum) Kejati Banten Jefri Penanging Meakapedua, Kajari Serang Muhammad Yusfidli, Kasi Pidum Kejari Serang Edward, dan jaksa penuntut umum (JPU).
Muhyani yang menusuk maling demi membela diri jadi tersangka sekarang kasusnya dihentikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News