Rumah Tidak Layak Huni di Lebak Banyak Banget, Miris
Dia menjelaskan pembangunan rumah layak huni itu diwajibkan adanya partisipasi masyarakat secara gotong royong, sebab nilai dana stimulan dipastikan tidak mencukupi untuk pembangunan rumah tersebut.
Bantuan dana stimulan Rp 15 juta itu untuk keperluan membeli material bangunan, namun diprioritaskan pembelian di lokasi terdekat, untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.
Persyaratan masyarakat yang mendapatkan bantuan dana stimulan itu, di antaranya berpenghasilan rendah, tanah hak milik, kondisi rumah berlantai tanah, tidak memiliki lantai, sanitasi, dan jendela.
Setelah memenuhi persyaratan itu, kata dia, masyarakat yang menempati RTLH dapat mengajukan ke aparatur desa dan kecamatan, hingga kabupaten. Selanjutnya, pemerintah daerah melakukan verifikasi dengan melibatkan Dinas PUPR, Perkim, dan konsultan.
"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat bergotong royong untuk membantu pembangunan RTLH, sehingga mendorong peningkatan kualitas kesehatan," katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Tuti Nurasiah mengatakan minimnya sarana air bersih dan jamban di daerah itu dapat menimbulkan kasus stunting.
Ia menyebut penanganan stunting melibatkan berbagai sektor.
Hingga saat ini, ucapnya, masih tinggi masyarakat setempat mengonsumsi air tak layak karena tidak tersedia pasokan air bersih.
Rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Lebak tersebar di 16 kecamatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News