Alasan Hakim Menolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
banten.jpnn.com, SERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak permohonan penangguhan penahanan dari terdakwa Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
Hakim menilai penahanan Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang tetap diberlakukan demi kelancaran proses persidangan.
"Majelis hakim telah bermusyawarah, kami belum sepakat mengabulkan (permohonan penangguhan, red) demi kelancaran proses persidangan," ucap Ketua Majelis Hakim Dedi Adi Saputra pada Senin (5/12).
Dedi menjelaskan penerapan Pasal 21 KUHP akan tetap diberlakukan dalam perkara yang menjerat terdakwa Nikita.
Bila dilihat pada Pasal 21 memiliki dua alasan. Pertama, secara objektif Pasal 21 ayat 4 KUHP bahwa ancaman pidananya di atas lima tahun.
Kemudian yang kedua, bila dilihat secara subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP bahwa terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Jadi, majelis hakim merasa Pasal 21 KUHP bisa diterapkan dalam perkara ini," jelas dia.
"Jadi, majelis hakim belum mengabulkan permohonan tersebut. Jelas, ya," katanya.
Nikita Mirzani tidak mempermasalahkan permohonan penangguhan penahanannya ditolak hakim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News